7 DESA IKUT PILKADES SERENTAK, PMD ADAKAN SOSIALISASI
LONG IKIS - 7 Desa di Kecamatan Long Ikis akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak pada 2023 oleh karena itu Pemerintah Kecamatan Long Ikis melalui seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang biasa disingkat PMD melaksanakan sosialisasi untuk menyambut Pemilihan Kepala Desa serentak tersebut.
Giyana yang menjabat sebagai Plh (Pelaksana Harian) Kepala Seksi PMD kecamatan Long Ikis menggantikan Mika Happy dalam sambutannya mengatakan 7 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak antara lain Muara Adang, Krayan Sentosa, Semuntai, Sawit Jaya, Long Gelang, Tiwei, Belimbing. Kegiatan ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten sebagai pemateri dan menjelaskan terkait teknis juga aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Tahapan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Paser 2022-2023
I. PERSIAPAN
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan (3 Agustus 2022)
1. Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa oleh BPD (18 Agustus 2022)
2.Rapat Panitia Penyusunan RAB dan persiapan lainnya (19 Agustus - 23 Agustus 2022)
3. Pendataan calon Pemilih
a. Pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) (12 Oktober - 20 Oktober 2022)
b.Pengumuman DPS (21 Oktober - 3 November 2022)
c. Perbaikan DPS dan Pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (4 November- 8 November 2022)
d. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (9 November - 11 November 2022)
e. Penetapan DPT (14 November 2022)
f. Pengumuman DPT (15 November-17 November)
4. Pembentukan KPPS (16 November 2022)
II. PENCALONAN
1. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon KaDes (1 September- 21 September)
2.Pengumuman dan Perpanjangan Pendaftaran (22 September - 19 Oktober 2022)
3. Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala Desa (20 Oktober - 28 Oktober 2022)
4. Pengumuman Bakal Calon yang memenuhi syarat (31 Oktober - 2 November 2022)
5. Seleksi Tambahan (Desa yang punya lebih dari 5 Calon KaDes) (3 Oktober - 4 November 2022)
6. Penetapan calon beserta nomor urut calon KaDes (11 November 2022)
7. Pengumuman Daftar Calon KaDes ( 14 November 2022)
8. Pelaksanaan Kampanye (22 November - 24 November 2022)
9. Masa Tenang (25 November - 29 November 2022)
III. PEMUNGUTAN SUARA
1. Persiapan Pemungutan Suara
a. Cetak Surat Undangan Pemilih (8 November - 21 November 2022)
b. Cetak Surat Suara (14 November - 24 November)
c. Penyampaian Surat Undangan Pemilih (22 November - 24 November 2022)
d. Persiapan TPS ( 25 November - 28 November 2022)
2. Pemungutan Suara (30 November 2022)
IV. TAHAPAN PENETAPAN CALON TERPILIH
1. Laporan hasil PilKaDes oleh panitia kepada BPD (30 November - 1 Desember)
2. BPD meneruskan hasil PilKaDes kepada Camat (2 Desember - 5 Desember 2022)
3. Usul pengesahan Kades terpilih oleh BPD kepada Bupati melalui Camat (6 Desember-9 Desember 2022)
4. Camat meneruskan usulan BPD kepada Bupati melalui DMPD (12 Desember - 14 Desember 2022)
5. Penetapan pengesahan Kepala Desa oleh Bupati (15 Desember 2022- 25 Januari 2023)
6. Pelantikan Kepala Desa (3 Februari 2023)
Leave a comment